Jumat, 20 Agustus 2010

Mantan Pemain Sriwijaya FC Divonis Enam Bulan

Mantan Pemain Sriwijaya FC Divonis Enam Bulan  

Ajmal Rokian
20/08/2010 04:55


Liputan6.com, Palembang: Mantan pemain Sriwijaya FC akhirnya divonis enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatra Selatan, Kamis (19/8). Cristian Warobay, Kharis Yulianto, Isnan Ali, dan Amrizal, terbukti melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap suporter Sriwijaya FC pada 8 Mei 2010.

Meski divonis penjara enam bulan, majelis hakim memutuskan mereka tidak harus masuk penjara sehingga masih bisa bekerja sebagai pemain sepak bola.

Vonis yang dijatuhkan ini lebih rendah empat bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 10 bulan penjara. Majelis hakim menilai mereka berkelakuan baik selama sidang dan juga sudah dilakukan perdamaian dengan keluarga korban [baca: Empat Pemain Sriwijaya FC Jalani Sidang Perdana].

Para terpidana menyatakan bersyukur dengan vonis itu yang dianggap sebagai pelajaran besar dalam hidup mereka. Sementara bagi mantan pelatihnya Rahmad Darmawan vonis ini memberi pelajaran bagi pemain untuk lebih bersikap lebih di lapangan maupun di luar.

Namun sangat disesalkan ketika vonis ditetapkan tak satupun manajemen Sriwijaya FC muncul untuk memberikan suport kepada keempat pemain sepakbola nasional ini. Kecuali Rahmad darmawan yang kini dikontrak menjadi pelatih Persija Jakarta.

http://bola.liputan6.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar